Senin, 16 Mei 2016

Evaluasi Pendapatan Asli Daerah


Monitoring dan Evaluasi merupakan suatu kegiatan yang ditujukan pada suatu program yang sedang berjalan atau sudah berlangsung. 
Monitoring merupakan aktivitas yang dilakukan pimpinan untuk melihat, memantau jalannya organisasi selama kegiatan berlangsung, dan menilai ketercapaian tujuan, melihat faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program dalam monitoring (pemantauan) dikumpulkan data dan dianalisis, hasil analisis diinterpretasikan dan dimaknakan sebagai bahan masukkan bagi pimpinan untuk mengadakan perbaikan.

Evaluasi adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan data yang dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menjadikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek  kebenaran hasil evaluasi.

a.         Evaluasi Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah

Pengukuran kinerja disini menggunakan analisis rasio keuangan daerah terhadap laporan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, debt service coverage ratio dan rasio pertumbuhan (Halim, 2002).

Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
Realisasi Penerimaan PAD
                                RasioEfektivitas=  X100%             (1)
Target Penerimaan PAD

  Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen. Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang pedoman penilaian kinerja keuangan, maka kriteria efektivitas kinerja keuangan dapat dilihat pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1Persentase Kinerja  
Keuangan
Kriteria Efektivitas Kinerja Keuangan Kriteria
Diatas 100%
Sangat Efektif
90%-100%
Efektif
80%-90%
Cukup Efektif
60%-80%
Kurang Efektif
Kurang dari 60%
Tidak Efektif
Sumber : Keputusan Mendagri No. 690.900-327 tahun 1996  

Biaya yang dikeluarkan untuk Memungut PAD
Rasio Efisiensi = Realisasi Penerimaan PAD        X100%        (2)    

Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efisien atau tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan, namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 (satu) atau dibawah 100 persen. Adapun kriteria efisiensi penilaian kinerja keuangan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 690.900.327 tahun 1996 dapat dilihat pada Tabel 2.2.
                             Tabel 2.2 Kriteria Efisiensi Kinerja Keuangan


Persentase Kinerja Keuangan
Kriteria
100% keatas
Tidak Efisien
90%-100%
Kurang Efisien
80%-90%
Cukup Efisien
60%-80%
Efisien
Kurang dari 60%
Sangat Efisien
Sumber : Keputusan Mendagri No. 690.900-327 tahun 1996  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar