Monitoring dan Evaluasi
merupakan suatu kegiatan yang ditujukan pada suatu program yang sedang berjalan
atau sudah berlangsung.
Monitoring merupakan
aktivitas yang dilakukan pimpinan untuk melihat, memantau jalannya organisasi
selama kegiatan berlangsung, dan menilai ketercapaian tujuan, melihat faktor
pendukung dan penghambat pelaksanaan program dalam monitoring (pemantauan)
dikumpulkan data dan dianalisis, hasil analisis diinterpretasikan dan
dimaknakan sebagai bahan masukkan bagi pimpinan untuk mengadakan perbaikan.
Evaluasi adalah proses
untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data,
menyimpulkan data yang dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan
kebijakan, dan menjadikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan
berdasarkan pada aspek kebenaran hasil
evaluasi.
a. Evaluasi Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan
Pendapatan Asli Daerah
Pengukuran kinerja
disini menggunakan analisis rasio keuangan daerah terhadap laporan perhitungan
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari rasio kemandirian
keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio
aktivitas, debt service coverage ratio
dan rasio pertumbuhan (Halim, 2002).
Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan
asli daerah
Realisasi Penerimaan PAD
RasioEfektivitas= X100% (1)
Target
Penerimaan PAD
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan
pemerintah daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan
dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.
Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai
minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen. Sesuai
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang
pedoman penilaian kinerja keuangan, maka kriteria efektivitas kinerja keuangan
dapat dilihat pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1Persentase
Kinerja
Keuangan
|
Kriteria
Efektivitas Kinerja Keuangan Kriteria
|
Diatas 100%
|
Sangat Efektif
|
90%-100%
|
Efektif
|
80%-90%
|
Cukup Efektif
|
60%-80%
|
Kurang Efektif
|
Kurang dari 60%
|
Tidak Efektif
|
Sumber
: Keputusan Mendagri No. 690.900-327 tahun 1996
Biaya yang dikeluarkan untuk Memungut PAD
Rasio Efisiensi = Realisasi
Penerimaan PAD X100% (2)
Rasio efisiensi adalah
rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk
itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang
dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga
dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efisien atau
tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil
merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan,
namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang
dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih
besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah
dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang
dicapai kurang dari 1 (satu) atau dibawah 100 persen. Adapun
kriteria efisiensi penilaian kinerja keuangan sesuai dengan keputusan Menteri
Dalam Negeri nomor 690.900.327 tahun 1996 dapat dilihat pada Tabel 2.2.
Tabel
2.2 Kriteria Efisiensi Kinerja
Keuangan
Persentase Kinerja Keuangan
|
Kriteria
|
100% keatas
|
Tidak Efisien
|
90%-100%
|
Kurang Efisien
|
80%-90%
|
Cukup Efisien
|
60%-80%
|
Efisien
|
Kurang dari 60%
|
Sangat Efisien
|
Sumber
: Keputusan Mendagri No. 690.900-327 tahun 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar