Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian
dari pendapatan daerah termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, terdiri
dari: a. Hasil Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemda dan pengembangan
daerah, antara lain ialah :
1.
Pajak Hotel
2.
Pajak Restoran
3.
Pajak Hiburan
4.
Pajak Reklame
5.
Pajak Penerangan Jalan
6.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
b. Hasil
Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang dapat
dipungut terus menerus mengingat pengeluaran pemerintah daerah adalah untuk
anggaran rutin dan anggaran pembangunan selalu meningkat, antara lain ialah :
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3.
Retribusi Biaya cetak KTP
4.
Retribusi Pelayanan Pasar
5.
Retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor
6.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
7.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
c. Hasil
Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Hasil perusahaan daerah adalah bagian keuntungan atau laba bersih perusahaan
daerah yang berupa pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah
yang disetor ke kas daerah, baik bagi perusahaan daerah yang modalnya untuk
seluruhnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun bagi perusahaan
daerah yang modalnya sebagian terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan, antara lain ialah :
1.
Bagi laba perusahaan milik daerah
2.
Bagi laba lembaga keuangan
3.
Bagi laba lembaga non keuangan
4.
Bagi laba atas penyertaan modal/investasi
d. Lain-lain
PAD yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah antara
lain hibah atau penerimaan dari daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota
lainnya, dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, lainlain PAD yang sah
bersumber dari:
1.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan
2.
Jasa giro
3.
Pendapatan bunga
4.
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing, komisi, potongan, maupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau jasa oleh daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar