Senin, 16 Mei 2016

Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah


    Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari pendapatan daerah termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, terdiri dari: a. Hasil Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemda dan pengembangan daerah, antara lain ialah :

1.        Pajak Hotel
2.        Pajak Restoran
3.        Pajak Hiburan
4.        Pajak Reklame
5.        Pajak Penerangan Jalan
6.        Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

b.  Hasil Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang dapat dipungut terus menerus mengingat pengeluaran pemerintah daerah adalah untuk anggaran rutin dan anggaran pembangunan selalu meningkat, antara lain ialah :
1.        Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.        Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3.        Retribusi Biaya cetak KTP
4.        Retribusi Pelayanan Pasar
5.        Retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor
6.        Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
7.        Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

 
c.   Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Hasil perusahaan daerah adalah bagian keuntungan atau laba bersih perusahaan daerah yang berupa pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik bagi perusahaan daerah yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun bagi perusahaan daerah yang modalnya sebagian terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, antara lain ialah :
1.        Bagi laba perusahaan milik daerah
2.        Bagi laba lembaga keuangan
3.        Bagi laba lembaga non keuangan
4.        Bagi laba atas penyertaan modal/investasi

d.  Lain-lain PAD yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah antara lain hibah atau penerimaan dari daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota lainnya, dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, lainlain PAD yang sah bersumber dari:
1.        Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
2.        Jasa giro
3.        Pendapatan bunga

4.        Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, maupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau jasa oleh daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar