Senin, 16 Mei 2016

Sistem Pengelolaan Akuntansi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah


Sistem akuntansi penerimaan kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan kas. Sistem penerimaan kas Pendapatan Asli Daerah berasal dari transaksi yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Transaksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah antara lain dari :
a.    Pajak Daerah 
b.    Retribusi Daerah 
c.    Hasil Pengolahan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahahkan 
d.    Lain-lain PAD yang Sah dimana berasal dari penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan bunga deposito, penerimaan jasa giro, denda, keterlambatan pelaksanaan kegiatan . 
Kas adalah uang tunai dan setoran dengan uang tunai serta saldo rekening giro yang tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan entitas pemerintah daerah. 
Sedangkan pengertian kas menurut PP 24 Tahun 2005 adalah uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Dari pengertian tersebut didapat bahwa penerimaan Kas adalah semua aliran uang yang masuk ke bendahara umum daerah dimana dipergunakan untuk kegiatan pemerintah.
Transaksi yang timbul akan membuat suatu jaringan prosedur yang terdiri dari penerimaan, penyetoran kas, pencatatan dan penggolongan. Prosedur penerimaan, penyetoran kas dan pencatatan merupakan uraian pelaksanaan kegiatan yang terdiri : fungsi/pihak yang terkait, dokumen yang digunakan, catatan yang digunakan, deskripsi prosedur dan di golongkan dalam sumber masing-masing PAD.
Secara umum kegiatan prosedur penerimaan dan pencatatan kas dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah : 
1)        Wajib Pajak/Wajib Bayar (WP/WB) melakukan pembayaran pajak/retribusi daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak daerah atau Tanda Bukti Penerimaan (TBP) untuk retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah dapat melalui Bendahara Penerimaan Pembantu, jika dibentuk oleh unit kerja atau langsung ke Bendahara Penerimaan Uang. 
2)        Jika dibentuk Bendahara Penerimaan Pembantu, maka Bendahara Penerimaan Pembantu akan menerima uang dan SKPD atau TBP rangkap 5 (lima) dari Wajib Pajak/Wajib Bayar. Bendahara Penerimaan Pembantu akan memperhitungkan jumlah uang yang diterima dan mencocokan dengan jumlah yang tercantum dalam SKPD atau TBP. SKPD lembar ke-1 akan diberikan kepada WP. SKPD lembar ke-5 akan diarsip. 
3)        Jika WP langsung menyetorkan uang ke Bendahara Penerimaan, maka Bendahara Penerimaan akan menghitung jumlah uang yang diterima dan mencocokkan dengan jumlah yang tercantum dalam SKPD atau TBP. SKPD lembar ke-1 akan diberikan kepada WP. SKPD lembar ke-5 akan diarsip. 
4)        Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu akan membuat Surat Tanda Setoran (STS) (minimal rangkap 2) dan menyetorkan uang ke bank selambatlambatnya jam tertentu setiap hari kerja dengan menggunakan rekap setoran rangkap 4. Rekap setoran diisi secara rinci : jumlah, kode rincian objek pendapatan (digit) dan objek pendapatan (ayat) serta uraiannya, berdasarkan SKPD atau TBP. 

5)        Bank akan menerima uang dan mengesahkan STS, berdasarkan penerimaan /setoran harian. Bank akan membuat Nota Kredit yang akan diserahkan ke BUD. Bank akan mengarsip STS lembar ke-2 setoran/titipan penerimaan daerah Jumat/Sabtu (akhir hari kerja) dikreditkan pada rekening BUD pada hari senin. Setoran akhir bulan harus dikreditkan pada bulan yang bersangkutan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar