Sistem akuntansi
penerimaan kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat semua transaksi
penerimaan kas. Sistem penerimaan kas Pendapatan Asli Daerah berasal dari
transaksi yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh
daerah. Transaksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah antara lain dari :
a. Pajak
Daerah
b. Retribusi
Daerah
c. Hasil
Pengolahan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahahkan
d. Lain-lain
PAD yang Sah dimana berasal dari penjualan aset daerah yang dipisahkan,
penerimaan bunga deposito, penerimaan jasa giro, denda, keterlambatan
pelaksanaan kegiatan .
Kas adalah uang tunai
dan setoran dengan uang tunai serta saldo rekening giro yang tidak dibatasi
penggunaannya untuk membiayai kegiatan entitas pemerintah daerah.
Sedangkan pengertian
kas menurut PP 24 Tahun 2005 adalah uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang
setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Dari pengertian
tersebut didapat bahwa penerimaan Kas adalah semua aliran uang yang masuk ke
bendahara umum daerah dimana dipergunakan untuk kegiatan pemerintah.
Transaksi yang timbul
akan membuat suatu jaringan prosedur yang terdiri dari penerimaan, penyetoran
kas, pencatatan dan penggolongan. Prosedur penerimaan, penyetoran kas dan
pencatatan merupakan uraian pelaksanaan kegiatan yang terdiri : fungsi/pihak
yang terkait, dokumen yang digunakan, catatan yang digunakan, deskripsi
prosedur dan di golongkan dalam sumber masing-masing PAD.
Secara umum kegiatan
prosedur penerimaan dan pencatatan kas dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah
:
1)
Wajib Pajak/Wajib Bayar (WP/WB) melakukan
pembayaran pajak/retribusi daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD) untuk pajak daerah atau Tanda Bukti Penerimaan (TBP) untuk retribusi
daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah dapat melalui Bendahara Penerimaan
Pembantu, jika dibentuk oleh unit kerja atau langsung ke Bendahara Penerimaan
Uang.
2)
Jika dibentuk Bendahara Penerimaan Pembantu,
maka Bendahara Penerimaan Pembantu akan menerima uang dan SKPD atau TBP rangkap
5 (lima) dari Wajib Pajak/Wajib Bayar. Bendahara Penerimaan Pembantu akan
memperhitungkan jumlah uang yang diterima dan mencocokan dengan jumlah yang
tercantum dalam SKPD atau TBP. SKPD lembar ke-1 akan diberikan kepada WP. SKPD
lembar ke-5 akan diarsip.
3)
Jika WP langsung menyetorkan uang ke Bendahara
Penerimaan, maka Bendahara Penerimaan akan menghitung jumlah uang yang diterima
dan mencocokkan dengan jumlah yang tercantum dalam SKPD atau TBP. SKPD lembar
ke-1 akan diberikan kepada WP. SKPD lembar ke-5 akan diarsip.
4)
Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan
Pembantu akan membuat Surat Tanda Setoran (STS) (minimal rangkap 2) dan
menyetorkan uang ke bank selambatlambatnya jam tertentu setiap hari kerja
dengan menggunakan rekap setoran rangkap 4. Rekap setoran diisi secara rinci :
jumlah, kode rincian objek pendapatan (digit) dan objek pendapatan (ayat) serta
uraiannya, berdasarkan SKPD atau TBP.
5)
Bank akan menerima uang dan mengesahkan STS,
berdasarkan penerimaan /setoran harian. Bank akan membuat Nota Kredit yang akan
diserahkan ke BUD. Bank akan mengarsip STS lembar ke-2 setoran/titipan
penerimaan daerah Jumat/Sabtu (akhir hari kerja) dikreditkan pada rekening BUD
pada hari senin. Setoran akhir bulan harus dikreditkan pada bulan yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar